Aku dan Wakafku
Beberapa hari lalu tidak sengaja mendengarkan
pembicaraan beberapa orang mengenai wakaf. Mereka menceritakan musala atau
langgar di kampung yang sedang diperebutkan oleh beberapa orang karena dianggap
hak milik. Tidak ada niat untuk menguping tapi pembahasan tersebut membuatku
berpikir dan menggali ingatan tentang apa itu wakaf dan berbagai macam hal yang
ada di dalamnya. Aku masih ingat dengan jelas beberapa materi tentang wakaf
yang dibicarakan oleh Pak Ustaz. Pada saat itu beliau menjelaskan bahwa wakaf
jika dilihat dari penggunaan dan pemanfaatannya terbagi menjadi dua yaitu wakaf
ahli atau wakaf dzurri dan wakaf khairi.
Pak Ustaz juga menjelaskan makna keduanya yaitu wakaf
dzurri merupakan wakaf yang digunakan untuk kepentingan dan jaminan sosial
dalam lingkungan keluarga atau kerabat. Sedangkan wakaf khairi bertujuan
digunakan untuk kepentingan orang banyak dan dimanfaatkan untuk berbagai hal
yang tidak dilarang Tuhan dan bertujuan mendapatkan rida Allah. Tak hanya itu
saja, Pak Ustaz juga menjabarkan tentang rukun wakaf yang berjumlah empat yaitu
al-waqif atau orang yang melakukan wakaf, al-mauquf atau harta yang akan
diwakafkan, al-mauquf’alaihi atau orang yang menerima wakaf, dan sighah atau
ikrar/akad wakaf.
Selain ada rukun, ada juga syarat wakaf yaitu
al-mauquf memiliki nilai atau harga, bentuknya jelas, harta bisa
diserahterimakan, harta harus terpisah dari harta lain, dan harta tersebut
merupakan hak milik dari orang yang akan wakaf. Jika melihat beberapa syarat
tersebut maka sudah jelas harta seperti apa yang bisa diwakafkan. Harta yang
paling umum digunakan untuk wakaf adalah bangunan, rumah, tanah, kendaraan,
surat berharga, dan masih banyak yang lainnya. Jika mendengarkan pembicaraan
beberapa orang kemarin, mungkin saja ada salah paham yang terjadi di antara
mereka yang sedang memperebutkan musala.
Untuk mengetahui proses wakaf secara langsung, aku
belum tahu, tapi jika mengingat beberapa uraian yang disebutkan Pak Ustaz maka
aku bisa membayangkan seperti apa proses wakaf terjadi. Mungkin nanti aku juga
ingin melakukan wakaf jika keluargaku sejahtera. Tidak akan berat hati rasanya
mewakafkan beberapa harta jika kehidupan keluarga sendiri sudah berkecukupan
dan bahagia. Semoga saja.
Selain perebutan musala, beberapa hari ini aku juga
sering mendengar tentang asuransi. Setelah mencari beberapa informasi, ternyata
asuransi dibedakan menjadi dua yaitu asuransi konvensional dan asuransi
syariah. Dari keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan, tapi saat ini yang
lebih populer adalah asuransi syariah karena dianggap ramah pada nasabah.
Selain itu, sistem yang digunakan sangat jauh dari riba. Jika ditelusuri lebih
dalam, pada asuransi syariah juga terdapat beberapa fitur yang bisa
dimanfaatkan oleh nasabah, salah satunya adalah Asuransi Wakaf. Untuk
mengetahui informasi tentang Asuransi Wakaf, segera kunjungi https://www.allianz.co.id/produk/asuransi-syariah/fitur-wakaf.
0 komentar:
Posting Komentar