Prosedur Melanjutkan Asuransi dari Over Kredit Mobil Agar Tak Hangus
Apakah Anda melanjutkan over
kredit mobil dari
pemilik sebelumnya? Jika ya, sebaiknya perhatikan dahulu beberapa prosedur pembelian
mobil secara over kredit supaya asuransi
mobil terbaik yang berlaku tidak hangus dan Anda tidak perlu lagi membuat asuransi baru untuk
mobil Anda.
Adapun prosedur-prosedur tersebut adalah sebagai berikut:
Segera balik nama asuransi mobil
Menggunakan
asuransi dari pihak yang melakukan over kredit memang menguntungkan karena Anda tak perlu lagi mengurus prosesnya dari awal. Namun demikian, Anda harus segera
membalik nama asuransi tersebut guna mencegah
hangusnya jaminan.
Langkah
pertama yang sebaiknya
dilakukan adalah melapor
ke pihak leasing untuk kemudian dilanjutkan ke perusahaan asuransi yang
mengikat kredit mobil Anda.
Dengan demikian, kedua pihak tersebut tentu bisa langsung
mengetahui ada perubahan informasi sehubungan dengan
kendaraan,
terutama atas
kepemilikan asuransi.
Proses pelaporan akan mencegah Anda untuk membayar kerugian risiko yang
sebenarnya bisa ditanggung oleh pihak
asuransi.
Mempelajari prosedur supaya klaim tak ditolak
Apakah
membalik nama asuransi kendaraan sudah cukup? Tentu saja belum! Anda masih harus mempelajari
prosedur pengajuan klaim agar nantinya
tidak ditolak oleh perusahaan asuransi.
Karena akan sia-sia saja kalau
Anda sudah memegang asuransi, tetapi akibat satu dan lain hal jaminan yang
dibutuhkan ternyata tak bisa dikabulkan oleh pihak
asuransi.
Berkaitan
dengan hal tersebut, Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia atau
PSAKBI memaparkannya dalam Bab IV pasal 10. Dalam pasal ini disebutkan apabila
kendaraan bermotor seperti mobil dan/atau kepentingan yang
dipertanggungjawabkan sudah beralih kepemilikannya lewat cara apa pun, maka
polis asuransi yang dikenakan akan otomatis berakhir 10 hari kalender sejak
proses pemindahannya. (source: mobil123.com)
Namun,
Anda sebagai pihak penanggung bisa mencegah kemungkinan tersebut dengan membuat
persetujuan secara tertulis untuk kemudian diteruskan pada pihak penanggung. Jadi, asuransi mobil Anda bisa dipakai untuk melindungi mobil dari berbagai risiko.
Mengingat
batas waktu maksimalnya yang cukup singkat, Anda harus segera membuat perjanjian
dengan pihak-pihak yang bersangkutan. Tulis serapi mungkin isi perjanjian, lalu
siapkan salinan asli maupun fotokopi sebagai bentuk antisipasi. Masukkan
dokumen tersebut ke dalam folder bersama berkas-berkas lain yang akan
dibawa ke pihak leasing maupun perusahaan asuransi.
Tidak
terlalu sulit bukan mengurus asuransi kendaraan dari pembelian mobil secara over
kredit? Jangan lupa, siapkan juga bujet untuk
melunasi sisa angsuran dan membayar polis
asuransi supaya Anda lebih nyaman saat menggunakan
kendaraan dalam jangka waktu yang
lama.
0 komentar:
Posting Komentar